Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet melaporkan Angelina Sondakh ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (21/02). Pelaporan tersebut terkait dengan keterangan palsu Angelina saat menjadi saksi persidangan Nazar.
“Dia (Angelina) dilaporkan sebagai pelaku terhadap dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di dalam sumpa dalam persidangan,” kata Farid Donggo, salah satu kuasa hukum Nazaruddin, di Polda Metro Jaya. Selasa (21/02).
Farid menambahkan pihaknya mempunyai bukti foto-foto Angie menggunakan BB pada tahun 2009. "Dia (Angelina) mengaku tidak memiliki Blackberry pada 2009. Tapi kami memiliki bukti foto dan banyak saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan putri indonesia ini membatah memiliki BlackBerry Messenger (BBM). ia juga membantah ada percakapan melalui BBM dengan Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Nazaruddin di Permai Grup. Angie mengaku menggunakan BB baru pada akhir 2010.
Menurut Farid, Atas keterangan palusnya tersebut, Angie terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan laporan pasal 242 KUHP tentang sumpah dan keterangan palsu.
http://is.gd/weyH9J